Selasa, 11 Desember 2012

PPN Kegiatan Membangun Sendiri


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini untuk kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan batasan luas bangunan minimal 300 m2. Ini berarti mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2. Di bawah batasan itu tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 4% dari jumlah biaya yang dibayarkan dan/atau dikeluarkan.

Tatacara Pembayaran
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% (atau sama dengan 4%) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa PPN KMS ini dibayarkan setiap bulan dan tidak menunggu sampai bangunan selesai dibangun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar