Jumat, 10 Juni 2011

Siapa Yang Wajib Menyampaikan SPT Dalam Bentuk E-SPT?


Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis.
Sampai dengan saat ini, ada 3 (tiga) media yang digunakan untuk melaporkan SPT yaitu :
  1. Dalam bentuk hardcopi;
  2. Dalam bentuk E-Filing; dan
  3. Dalam bentuk E-SPT.
Dalam kaitannya dengan point nomor 3, sesuai dengan PER 6 /PJ/2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, maka yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik adalah :
  1. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Misalnya Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP PMA, dsb.
  2. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Sedangkan khusus untuk SPT PPN 1111 dan SPT PPN 1111 DM ada semacam "tambahan" kriteria PKP yang wajib menyampaikan dalam bentuk E-SPT.

SPT PPN 1111


PKP berikut ini wajib menyampaikan SPT PPN 1111 dalam bentuk E-SPT :

  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

SPT PPN 1111 DM

PKP berikut ini wajib menyampaikan SPT PPN 1111 DM dalam bentuk E-SPT :
  1. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  2. menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan,
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

Beberapa Ketentuan Terkait :
  1. PER - 6 /PJ/2009
  2. PER - 44/PJ/2010
  3. PER - 45/PJ/2010
Sumber : Dunia Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar